Pages

Tuesday, August 18, 2015

Digituin di Kantor Dinas, Siswi SMP Hamil

Digituin di Kantor Dinas, Siswi SMP Hamil
Aug 18th 2015, 19:21

batampos.co.id – Seorang siswi salah satu SMP di Kabupaten Anambas sebut saja namanya Jingga kini hamil 26 minggu. Perut remaja 14 tahun itu terus membesar. Pria yang menghamili Jingga ternyata seorang oknum pegawai tidak tetap (PTT) yang mengabdi disalah satu dinas di Kabupaten tersebut bernama Basri,29.

Basri ternyata tidak sekali atau dua kali mencabuli Jingga. Ia telah berkali-kali melakukannya dan terakhir tempat penyaluran hasrat birahinya itu adalah kantor dinas dimana Basri bekerja.

"Dari pengakuan pelaku (basri,red), hubungan intim sudah dilakukan berkali-kali dan yang terakhir dilakukan di kantor Dinas," ungkap Kapolsek Siantan AKP Krisna
Ramadhani, ketika ditemui di ruang kerjanya siang tadi (17/8).

Masih pengakuan Basri kata Krisna, hubungan terlarang itu dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka.  secara berulang-ulang. Namun meskipun atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih dibawah umur, maka apa yang telah ia perbuat tersebut sudah termasuk pencabulan.

"karena korbannya anak, maka itu termasuk pencabulan dan dia melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Krisna.

Terungkapnya kasus ini yakni pada bulan Juli lalu, ketika kakak korban mencurigai Jingga adiknya sering muntah-muntah. Karena curiga maka kakak mengajak  korban ke salah satu bidan. Dari pengecekan itulah baru diketahui bahwasanya Jingga sudah hamil sekitar 26 minggu.(sya)

Komentar Pembaca

komentar


unsubscribe from this feed

No comments:

Post a Comment